JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tak pelak melalui tim kuasa hukumnya Komjen Budi Gunawan melaporkan kembali Lembaga anti rasuah itu ke Bareskrim Mabes Polri.Pengacara Komjen Budi Gunawan , Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.Razman Arif Nasution mengatakan, kedatanganya ke Bareskrim Mabes Polri untukmendampingi masyarakat yang hendak membuat laporan atas langkah pimpinan KPK."Ini masih proses, laporannya masih dibuat. Yang melaporkan masyarakat, saya mendampingi," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/01/15).Razman menjelaskan, pelapor itu dilayangkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman dengan terlapornya yaitu pimpinan KPK, yang menandatangani penetapan tersangka pada Komjen Budi Gunawan."Kami melaporkan pimpinan KPK dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank. Seharusnya itu tidak boleh diungkap ke publik. Ancaman hukuman bisa empat tahun penjara," katanya.Razman menilai laporan dilakukan lantaran pimpinan KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.Dia mengklaim bahwa langkah hukum yang dilakukannya sudah diketahui Komjen Budi Gunawan. Karena sudah ada kontrak yang ditandatangani Komjen Budi Gunawan, dan setiap langkah hukum yang diambil pasti dikomunikasikan dulu terhadap Budi Gunawan. ( Y. Cha )