JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini Senin (5/05/15) menggelar sidang lanjutan kasus alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Manurung. Agenda sidang adalah untuk mendengarkan saksi-saksi.
Sidang kali ini menghadirkan saksi saksi yang merupakan pejabat penting Negara maupun pejabat penting Propinsi Riau
Saksi yang dipanggil adalah mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Plt Gubernur Riau Arsyadjulady Rachman, Kepala Bapeda Riau M Yafis, Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Efendy, Supriadi, dan Arde Sinato.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku tidak kenal dengan Gulat Manurung.
"Saya tidak kenal yang mulia," kata Zulkifli Hasan, Senin (5/1/15).
Sementara itu Plt Gubri Andy Rachman, M Yafis, Irwan Efendi dan Supriadi mengakui mengenal Gulat Manurung.
Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuan Said , Jakarta Selatan. Sidang kali ini merupakan sidang yang keempat dan sidang ketiga dalam mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Y. Cha )