JAKARTA,PESISIRNEWS.com - Kasus suap ahli fungsi hutan Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12/14). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi .
Jaksa KPK sendiri menghadirkan tujuh saksi di depan sidang Pengadilan Tipikor. Di antara saksi tersebut adalah Edi Ahmad RM yang merupakan Pimpinan Redaksi Koran Riau.
Selain Edi RM ada juga Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, Lili Sanusi supir di Badan penghubung Riau, Trianto ajudan Annas Maamun,
Milton, Nurharris putra Helidya Nigrum.
Sidang sendiri dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Soepriono dan disampingi dua hakim anggota.
Sebelumnua, dalam Surat Dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho,Krisno dan empat jaksa lainnya menuntut Gulat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Passal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Tadi dalam surat terdakwa kita tuntut terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan dakwaan subridernya, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Lucy usai persidangan di Pengadilan Tipikor. ( Y.Cha)