JAKARTA,PESISIRNEWS. - Sidang Perdana kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau, dengan terdakwa Gulat Manurung berlangsung singkat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/14). Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Surat dakwaan sendiri hanya setebal 12 halaman yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho dan lima jaksa lainnya dengan tuntutan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Passal 13 UU Tindak Pidana Korupsi."Tadi dalam surat terdakwa kita tuntut terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan dakwaan subridernya, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Lucy usai persidangan di Pengadilan Tipikor.Dalam pembacaan dakwaan jaksa, Gulat telah memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai suap atas lahan di Kuansing, Riau.Usai membacakan dakwaan JPU, hakim memberikan kesempatan kepda Gulat untukberunding dengan Kuasa Hukumnya, Jimmy Stepanus Mboi apakah akan mengajukan ekpsesi.Setelah Gulat berkomunikasi dengan Kuasa Hukumnya, mereka memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau jawab."Kami tidak akan mengajukan ekspesi yang Mulia," kata Jimmy.Mendengar jawaban Kuasa Hukum Gulat Manurung, akhirnya majelis hakim yang diketuai Soepriono memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi. Tapi karena JPU belum siap, akhirnya sidang ditunda Senen depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi."Maka sidang ini kita tunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Soepriono.Sidang sendiri berlangsung singkat hanya kurang lebih satu setengah jam. Di mana sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB. ( Y. Cha )