JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta. Riefan merupakan terdakwa korupsi pengadaan proyek videotron dikementerian tempat Syarief Hasan menjabat."Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap Rifan Avrian dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata JPU Mia Banolita dalam surat tuntutan yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/12/2014).Selain itu, jaksa juga menuntut Direktur Utama PT Rifuel itu dengan pidana denda sehingga wajib membayar uang sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta oleh jaksa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 5.392.039.934, dari proyek pengadaan videotron tersebut."Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas jaksa.Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 milyar lebih itu, diganti dengan tambahan hukuman badan selama 3 tahun 9 bulan."Jika terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh uang pengganti, maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," papar jaksa dalam tuntutannya.Alasan jaksa menuntut Rifan, karena jaksa merasa yakin bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Adapun hal yang memberatkan terdakwa Rifan, yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah mengambalikan uang sebesar Rp 2,6 milyar," tandas Mia. ( Y. Cha )