Rekonstruksi Suap Annas Maamun di Riau

- Selasa, 25 November 2014 14:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112014/1416901654news_25039_1415870734.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun. (Foto: Diah A.R)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus suap Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun di Pekanbaru, Riau. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lagi tentang kasus suap alih fungsi hutan yang menjerat Annas dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung (GM).Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebagai kapasitasnya yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, dalam pernyataannya Zulkifli membantah bahwa surat persetujuan rekomendasi alih fungsi hutan sudah sampai ke tangannya.“Jadi Gubernur (Riau) menyampaikan perubahan kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya. Tapi surat itu tidak lengkap yang merupakan syarat pertimbangan. Irjen terkait tidak menyampaikan pertimbangan tersebut kepada saya. Itu biasanya persyaratannya tidak dapat terpenuhi. Biasanya itu (perubahan) itu tidak dapat diterima jadi tidak sampai ke saya,” kata dia usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Annas Maamun yang menyatakan bahwa surat perubahan tersebut sudah sampai kepada Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.“Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli,” kata Annas usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.satuharapan.com


Tag:

Berita Terkait

Berita

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Berita

Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual

Berita

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*

Berita

Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir Masuk DPO Polres Inhil

Berita

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

Berita

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih