JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Diperiksa sebagai saksi kasus Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011, mantan Ketua Komisi X DPR periode 2009-2014, Mahyudin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).Mahyudin akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rizal Abdullah. Setibanya di KPK, Mahyudin mengaku kalau dirinya sama sekali tidak mengetahui soal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut."Saya tidak tahu, ini kan baru dipanggil, saya masuk dulu ya," ungkap Mahyudin, Rabu (5/11/14).Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.Tersangka Rizal telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Y. Cha)