BENGKALIS, PESISIRNEWS.com -Direktur PT BLJ inisial YA,yang menjadi Tersangka kasus penyertaan modal Rp 300 Milliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Perusahaan BUMD (badan usaha milik daerah) PT. BLJ Grup, Selasa (15/10) kemarin tidak memenuhi panggilan dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Bengkalis tampa ada alasan yang jelas.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/10). Dikatakan Rheza, Kejari Bengkalis beberapa waktu sudah melakukan pemanggilan terhadap Tiga orang dari pihak BLJ Kasus Rp 300 M Penyertaan Modal yakni sebagai Dewan Komisaris di BUMD PT BLJ Grup yang juga mewakili pemilik saham H Burhanuddin SH, MH (Sekda Bengkalis), Mukhlis (Kepala Inspektorat), dan direktur PT. BLJ Grup YA sebagai tersangka.“Tapi kemarin (Selasa.red) yang memenuhi panggilan hanya komisaris burhannuddin dan Mukhlis. Sementara YA tidak memenuhi pemanggilan,”ujarnya.Disebutkan dia, dengan mangkirnya YA untuk panggilan perdana sebagai tersangka, pihak Kejari Bengkalis akan kembali melakukan pemanggilan ke 2 pekan depan.“Ya kita akan melakukan pemanggilan yang ke 2 kali pada Selasa (28/10) mendatang. Jika mangkir juga, kita layangkan pemanggilan ke 3, dan bila mangkir lagi, kita panggil paksa,”pungkas Rheza.(yee)