JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Gubernur Riau Annas Maamun yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantsan Korupsi ( KPK ) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Gulat M. E. Manurung dalam kasus pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar diKabupaten Kuantan Singingi, Riau.Dalam kasus yang sama KPK juga telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka. "Annas Maamun diperiksa sebagai saksi bagi Gulat Manurung," jelas Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/09/14).Dengan menggunakan mobil tahanan Annas tiba di Gedung KPK pukul 09.50 WIB. Setibanya di Gedung KPK, Annas langsung masuk ke dalam gedung tanpa menghiraukan wartawan yang memberondong dengan berbagai pertanyaan.Pengusaha Gulat Manurung ditangkap KPK bersama-sama dengan Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/09/14).Gulat Manurung diduga telah memberikan uang suap kepada Annas terkait pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.Dari tangan Annas dan Gulat KPK berhasil menyita uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp500 juta. Selain itu KpK juga menyita uang 30 ribu dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama.Y.Charles