JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Kader Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Bhatoegana mengaku kalau dirinya tidak mengetahui soal pemerasan yang dilakukan oleh mantan Menteri ESDM JeroWacik sekalipun dia mitra kerja ESDM.Sutan diperiksa selama empat jam dan dicecar penyidik KPK dengan 16 pertanyaan mengenai masalah pengawasan yang dilakukan DPR terhadap Menteri Energi dan Sumber DayaMineral Jero Wacik."Sekitar 15-16 pertanyaan. Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan aja, pengawasan kinerja. Ya, tentang kerja dengan Jero Wacik. Cuma itu aja," kata Sutan usaimenjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/09/14).Dalam kasus ini, Jero Wacik telah melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan.Diduga, Jero telah memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan, karena Jero tak puas dengan uang operasional yang diterimanya.Karena kedudukannya sebagai Menteri ESDM, kemudian Jero memerintahkan bawahannya untuk mencari pendapatan atau dana lain. Salah satunya meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan di Kementerian ESDM.Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program- program tertentu.Selain itu, Jero juga telah memanipulasi atau mengadakan rapat-rapat yang sebagian besar fiktif. Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana- dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9miliar. Dan uang tersebut dipergunakan Jero untuk pencitraan dirinya dan operasionalnya sebagai Menteri ESDM.Y. Charles