PESISIRNEWS. com - Komnas HAM, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, masalah konflik agraria jadi persoalan utama yang belum terselesaikan sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Menurut mereka, sepanjang sepuluh tahun SBY berkuasa, konflik agraria di Tanah Air malah terus menunjukkan peningkatan.“Kami mencatat telah terjadi 1.391 konflik agraria di seluruh Indonesia dengan areal konflik seluas 5 juta hektare lebih,” ujar Komisoner Komnas HAM Dianto Bachriadi di kantornya, Selasa (9/9).Sementara itu, menurut Sekjen KPA, Iwan Nurdin, pemerintah sangat tidak berpihak kepada masyarakat yang tengah berkonflik. Bahkan, pemerintah melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi serta pemilihan cara-cara respresif oleh aparat kepolisian dan militer.“Banyak warga ditahan, luka-luka, tertembak peluru aparat, bahkan hingga menewaskan 70 orang selama periode 2004 hingga 2014,” kata Iwan.Dalam menangani konflik di era SBY, Iwan melihat penyelesaian oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak dapat berjalan maksimal. Pasalnya, persoalan pertanahan yang ada sebagian disebabkan oleh pihak BPN sendiri akibat keputusan-keputusannya.“Sehingga sulit diselesaikan oleh mereka. Lalu cara pandang dalam menyelesaikan kasus sangat formal dan kewenangan BPN sangat terbatas,” ucapnya.Buat lembaga selesaikan konflik agrariaDianto menambahkan, dengan melihat fakta kebuntuan penyelesaian konflik agraria, pemerintahan Jokowi perlu segera membentuk badan atau lembaga khusus yang bersifat ad hoc. Badan atau lembaga itu nanti bertugas menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.“Lembaga ini agar bersifat mengingat bagi semua pihak terkait, harus di bawah kepemimpinan presiden secara langsung,” katanya.Nantinya, fungsi utama lembaga khusus itu adalah memulihkan hak-hak korban konflik agraria yang telah terjadi di masa lalu dan sekarang. Lembaga itu juga sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik agraria di masa yang akan datang.“Pembentukan lembaga itu berdasarkan UUD 1945, TAP MPR RI No IX/2001, UU No 39/1999 dan Keputusan MK No 35/PUU-X/2012. Jokowi sudah berjanji mau membuat lembaga tersebut. Mari kita tunggu,” tuturnya. (merdeka.com)