BENGKALIS, PESISIRNEWS. com -Terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Rp 300 milliar untuk pembangunan PLTUD di Pnggir dan Buruk bakul dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 ke Perusahaan semi plat merah PT Bumi Laksamana Jaya, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah mengantongi nama- nama baru calon tersangka setelah ditetapkan Direktur BLJ YA sebagai tersangka beberapa waktu lalu.Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis saat ditemui wartawan usai menghadiri upacara Haornas ke XXXI dilapangan tugu Bengkalis, rabu (10/9/2014).“Untuk pengembangan kasus kita belum bisa memberikan keterangan karena pemeriksaan dari otoritas jasa keuangan (OJK) belum keluar. kalau untuk tersangka baru ada dong, nama- namanya sudah kita kantongi. Ada 2 nama lebih yang kita kantongi sebagai tersangka baru,”ujarnya.Disinggung terkait target Kejari dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi penyertaan Modal, Mukhlis menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil dari OJK keluar.“Kita masih menunggu hasil dari OJK, kalau keluar hasilnya, 1 bulan sudah selesai pengusutan kasus ini. Kalau dari PPATK sudah keluar dan dalam minggu ini kita akan menjemput hasilnya,”terang Kajari.(yee)