BENGKALIS, PESISIRNEWS.com -Pengembangan yang di lakukan oleh pihak Bareskrimsus Mabes Polri terkait kasus penyeludupan BBM di pulau Batam Provinsi kepulauan Riau dengan tersangka DN alias Anun warga Bengkalis di Bengkalis sudah memasuki tahap penyitaan harta kekayaan milik DN baik bergerak mau pun tidak bergerak yang diduga di bangun dan dibeli dari hasil kekayaan yang berasal dari penyeludupan BBM.Dari pantauan wartawan dilapangan, setidaknya puluhan ruko milik DN yang tersandung kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyeludupan BBM di Pulau Batam itu seperti puluhan ruko di beberapa titik di kecamatan Bengkalis telah di sita oleh petugas termasuk dengan alat berat dan kendaraan roda empat yang sekarang diberi lebel Sitaan Di Mapolres Bengkalis."Dari media ya bang, mohon mundur dulu ya pak, nanti kita berikan keterangan resminya. besok pagi ya di Polres Bengkalis,"ujar salah satu petugas dari Mabes Polri saat meminta wartawan agar tidak menganggu jalannya eksekusi ruko milik DN di Parit Bangkong kelurahan Damon kecamatan Bengkalis, kamis (21/8/2014)Sebelumnya, DN (42) warga Bengkalis Kelurahan Rimbaskampung Kecamatan Bengkalis, diciduk petugas Bareskrimsus Mabes Polri di kediamannya, Ahad (13/7/2014) lalu. Penangkapan sosok yang kerap disebut ‘’raja ruko Bengkalis’’ tersebut diduga terkait keterlibatan DN dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyeludupan BBM di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri).Dalam penangkapan terhadap DN, pihak Bareskrimsus menyita beberapa barang bukti sepeerti buku tabungan, sertifikat tanah dan beberapa data pendukung lainny.(yee)