Rohil, Pesisirnews.com - Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur diamankan Polsek Panipahan kecamatan pasir limau kapas Rokan Hilir Riau.
Pelaku, RR (19) merupakan warga jalan Arifin Sulung RT 12 RW 05 Panipahan kota Pasir Limau Kapas. Penangkapan pelaku didasari laporan kepolisian Lp No.28/IX/2017/Riau/Res.Rohil/Sek, Panipahan 10 September 2017.
Sedangkan Korban sebut saja Bunga (16) Nama Samaran warga Sei Daun, masih dibangku Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan data kepolisian, kronologis berawal Sabtu 9/9/17 Sekira pukul 22.00 WIB, pelapor saat hendak pulang dari pesta menuju kerumahnya, sewaktu dalam perjalanan bertemu seorang saksi Ari.
Ari mengatakan kepada orang tua korban (pelapor) bahwa anaknya menanggis disekolah dasar didusun kampung baru.
Pelapor langsung pulang kerumah melihat anaknya dan bertanya "Kenapa kamu, jujur, kau-kau diapakan, siapa yang mengapain kamu, korban menjawab nama pelaku.
Mendengar cerita anaknya tersebut, orang tua korban, melaporkan kepada RT guna untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Selanjutnya Ketua RT Khosim menghubungi Bhabinkamtibmas Brigadir Jonatahan, dari Polsek Panipahan melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis, Sik. MH melalui melalui Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH.
Bhabinkamtibmas Sei Daun bersama Polsek Panipahan mendatangi TKP Dijalan SK V, Jalan Sekobat diruang Kelas Salah satu Sekolah Sei .Daun, Pada minggu 11/9/17 Sekira Pukul 10.00 wib pelaku RR berhasil diamankan Polsek Panipahan.
Barang bukti, diamankan, 1 Helai Baju lengan panjang motif bunga-bunga, 1 Helai celana Lainjing ,1 Helai Celana dalam warna coklat
"Saat ini pelaku dan Barang bukti diamankan ke Mapolsek Panipahan guna proses penyidikan lebih lanjut" kata Kapolsek Panipahan.(rd/sn).