Rohil, Pesisirnews.com - Polsek Bangko Pusako mengungkap dua pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku Boby (42) warga dusun antara RT 02 RW 07 Kepenghuluan Bangko Sempurna dan Udin Bakso (44) warga jalan lintas riau-sumut, Dusun wonosari Km 9 RT 09 RW 01 Bangko Jaya.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP No.80 /IX/2017/Riau/Res.Bangko Pusako 7 September 2017.
Berdasarkan data kepolisian, kronologis penangkapan berawal informasi diperoleh dari masyarakat yang bisa dipercayai, salah seorang bernama Udin Bakso dengan ciri telah diketahui, kerap melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dijalan lintas Riau-Sumut Jalan Wonosari.
Berkat informasi diperolehi Kanit Reskrim Bangko Pusako Ipda Romi, melaporkan keatasnya. Kemudian Kapolsek Bangko Pusaki AKP Maitertika SH.MH, memerintah personil melakukan serangkaian penyelelidikan.
Sekira pukul 15.00 wib Anggota mengetahui keberadaan pelaku, Tim opsnal Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangakap diruang bagian dapur rumahnya.
Saat melakukan pemeriksaan Udin Bakso, tiba-tiba datang Boby langsung dilakukan penangkapan dilakukan penyitaan, 1 unit sepeda motor beat warna merah BM 6465 WR, 1 plastik warna hijau dalam dompet berisikan alat hisap,1 Sendok pipet,1 buah kertas penjepit sabu-sabu, 6 buah plastik ukuran besar, 4 plastik ukuran kecil, 2 buah plastik klip merah.
Selain itu, 1 amplop air mail berisi 8 paket siap edar, 1 plastik klip lish merah berisi 7 paket siap edar, dan 1 skop dari kertas.
Sedangkan dari tangan udin Bakso diamankan, uang Rp 150.000, 1 alat hisap sabu, 4 plastik bening, dan 2 Buah paket lis merah.
Demikian dipaparkan Kapolres Rohil, AKBP Henry Posma Lubis,Sik.MH melalui Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat 8/9/2017 Banjar XII Tanah Putih
"Dari hasil penangkapan, tersangka dan Barang bukti dibawa kepolsek Bangko pusako guna proses penyelidikan lebih lanjut "ungkap Yusran Chery.(rd/sn).