Ini Alasan Konyol Politikus Gerindra Jadi Dalang Pembakaran 7 Sekolah di Palangka Raya

- Kamis, 07 September 2017 14:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092017/pesisirnews_Ini-Alasan-Konyol-Politikus-Gerindra-Jadi-Dalang-Pembakaran-7-Sekolah-di-Palangka-Raya-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Merdeka.com

Pesisirnews.com - Wali Kota Palangka Raya Riban Satia mengatakan, saat ini pihaknya mendiskusikan model pembangunan tujuh sekolah yang dibakar. Diperkirakan biaya seluruh pembangunan fisiknya mencapai Rp7,4 miliar.

Dia tidak menyangka, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Yansen Binti, menjadi salah seorang tersangka. Bahkan peran politikus Gerindra itu sangat vital. Dia menjadi dalang semua peristiwa tersebut. Menyiapkan dana sampai menyuruh orang melakukan pembakaran.

"Peran tersangka adalah yang merencanakan serta menyuruh delapan tersangka lainnya untuk membakar sekolah," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa (5/9). Demikian dilansir dari Antara.

Mabes Polri sudah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Yasen dan sopirnya. tersebut. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Bareskrim Polri.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan motif Yansen melakukan pembakaran karena ingin mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Kalimantan Tengah. "Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah," tuturnya kemarin di Mabes Polri.

Namun kata Martinus, penyidik tidak percaya begitu. Selain keterangan Yansen, polisi juga mengorek informasi dari delapan tersangka lainnya.

"Tentu pernyataan dan keterangannya yang disampaikan akan kita uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kita bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan bahwa benar atau ada hal lain," tuturnya.

Apakah terkait dengan proyek di Kalteng? "Saat ini didasarkan kepada yang bersangkutan, tersangka ini ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, terkait dengan pengadaan proyek ya," ungkap Martinus.

Sampai saat ini, polisi menyebut bahwa pembakaran sekolah murni perbuatan kriminal. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara.

"Kita akan terus mendalami pemeriksaan ini. Sampai saat ini murni kriminal, karena ada peristiwa melawan hukum melakukan pembakaran sekolah tentu kita kenakan pasal 187 ancaman udah lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya.

Sumber Merdeka.com

Berita Terkait

Hukrim

Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3

Hukrim

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*

Hukrim

Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar

Hukrim

Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3

Hukrim

Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak