Bangka Belitung, Pesisirnews.com - Jajaran Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dibawah pimpinan Kasubdit IV Tipiter AKBP I Wayan SIK mengamankan tersangka Joko Desiar (34) atas kepemilikan pasir timah illegal saat yang bersangkutan berada di gudang penyimpanan pasir timah miliknya di Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (30/08/17) pukul 12.30 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kep. Babel Kombes Pol Mukti Juharsa SIK melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel AKBP Abdul Mun'im kepada awak media, Kamis (31/08/17) yang lalu.
Mun'im menuturkan, Joko diamankan oleh Petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel karena telah disangka melanggar pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba.
Modus yang dipakai tersangka yakni membeli, menampung, mengolah biji timah dari luar IUP yang dimilikinya. Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita berupa pasir timah kering sebanyak 69 kampil dengan total berat kurang lebih 3.092 kg dan pasir timah basah yang sudah di loby sebanyak 2 kampil dengan total berat 68 kg serta timbangan duduk kapasitas 500 kg dan dacing OC manual.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kep. Babel guna penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka selama 1×24 Jam, tersangka ditahan di Rutan Polda Kep. Babel selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 31 Agustus 2017," ujar Kabid Humas.
Sementara itu, pada tanggal 4 September 2017 yang lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Unit Reskrimsus Polda Bangka Belitung yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter AKBP I Wayan SIK juga telah mengamankan tersangka Baskara (26) dengan barang bukti berupa 152 Kampil (5.248 Kg) pasir timah, satu timbangan kapasitas 100 Kg, satu timbangan kapasitas 2 Kg, satu kaleng, buku catatan pembelian timah dan 944 Liter BBM Solar ilegal. (rd/aal).