Pesisirnews.com - Pria berinisial AE (40) nekat membawa kabur remaja berusia 14 tahun. Korban yang bernama NK diketahui merupakan warga Kampung Cigaru, Cisoka Kabupaten Tanggerang.
Dilansir dari jpnn, Minggu (27/8/2017) Bahkan, korban masih berstatus pelajar kelas delapan di SMP setempat.
"Pelaku mengaku perempuan itu sudah dinikahinya lewat telepon," kata Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Maskuri.
Hal tersebut juga yang disampaikan pelaku kepada orang tuanya yang berada di Desa Sumbon 1, Kecamatan Keroya, Kabupaten Indramayu.
Tak tanggung, pelaku nekat membawa kabur remaja tersebut selama tujuh hari lamanya. Terhitung sejak Minggu (13/8) lalu.
"Saat membawa kabur korban, pelaku mengaku tidak izin kepada orang tua korban," terangnya.
Bahkan, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan hubungan suami istri dengan korban.
Atas perbuatannya kini pelaku diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami amankan pelaku dan barang bukti yang ada," pungkasnya.