Ujung Tanjung, Pesisirnews.com - Abdul Manaf Hasibuan alias Ucok mbok (49) warga labuhan batu pelaku pencurian di kediaman Dame Sirait, berhasil dibekuk tim opsnal reskrim polres Rohil pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 pukul 22.30 Wib di Gang Sahabat Jalan Dewantara Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Data yang diperoleh dari Humas Polres Rohil, Rabu (16/8/2017) menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut di atas berdasarkan Laporan Polisi : LP/182/XII/2016/RIAU/RES ROHIL tgl 20 Desember 2017 pelapor / korban an. DAME SIRAIT.
Yang mana dalam laporan tersebut pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kediaman Dame Sirait pada tahun 2016 yang lalu persisnya Hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekira jam 16.00 wib di KM 0 Balam Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Dalam tindak pidana pencurian tersebut di atas kerugian yang dialami korban an. Dame Sirait ditaksir sebesar lebih kurang 100 juta rupiah yang terdiri dari uang tunai 40 juta rupiah selebihnya dalam bentuk logam mulia emas.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis melalui kasubbag humas polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengatakan bahwa setelah ditangkap di labuhan batu pelaku selanjutnya digelandang ke mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut, "pelaku sudah diamankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," demikian ujar Yusran Pangeran Cherry. (rd/bim)