Sertifikat Anggunan hilang Debitur gugat Bank Mega Syariah Bangkinang

- Sabtu, 29 Juli 2017 20:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072017/pesisirnews_Sertifikat-Anggunan-hilang-Debitur-gugat-Bank-Mega-Syariah-Bangkinang.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Indra Ramos.SH

KAMPAR.Pesisirnews.com.-Nasabah Bank Mega Syariah Taufik Abdillah menggugat Bank Mega Syariah Cab.Bangkinang sebesar Rp.700.000,000,-(tujuh ratus juta rupiah).Pasalnya,menurut Taufik Melalui Kuasa hukumnya Indra Ramos.SH Bank Mega Syariah Cab.Bangkinang diduga menghilangkan Sertifikat yang di anggunkan kepada Bank tersebut. 

Kronologis kejadian Pada tanggal 29 februari 2012 kliennya Taufiq abdillah melakukan transaksi peminjaman pada Bank mega syariah Cab.bangkinang.Selanjutnya pada tgl 1 maret 2012 kliennya Taufiq abdillah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM). no.1503 sebagai jaminan.  

Pada bulan agustus 2015 debitur mendatangi bang mega syariah untuk mengajukan pelunasan utangnya,Namun pelunasan itu batal dilakukan sebab SHM  milik klienya di duga hilang oleh bank mega.jelas Ramos.Pada tanggal 5 oktober 2015 debitur kembali mendatangi lagi bank mega untuk minta penjelasan tentang Sertifikatnya,kerena kliennya  mau take over dengan bank lain. 

Penjelasan dari  Bank mega syariah Bahwa Sertifikat kliennya sedang diurus. Namun sampai bulan mei 2017 tidak ada kepastian dari bank mega syariah,Sehingga kliennya merasa telah dirugikan oleh Bank mega syariah dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan no. Register no.25/Pdt/_06/2017/pn.bkn.

Di tambahkan Ramos,Kliennya  menggugat Bank mega syriah untuk mengganti Sertifikat yang hilang,dengan mengganti kerugian materil sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) serta  mengganti kerugian immateril sebesar Rpm2.000.000.000.(Dua milyar rupiah).Indra Ramos sebagai Kuasa hukum  Taufik Abdillah menegaskan bahwa Bank Mega Syariah  Cab.Bangkinang di duga telah Melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan Sertifikat milik kliennya dan tidak ada iktikad baik dengan mengganti SHM milik kliennya sebagai debitur Bank Mega Syariah.  

Selain Menggugat di PN Negeri Bangkinang kliennya  pada hari senin tanggak 19 juni 2017 melaporkan bank syariah mega syariah ke Polres kampar.Jelas Indra Ramos dari yayasan Bening nusantara sebagai lembaga perlindungan konsumen pekanbaru. 

Konfirmasi Dengan Pihak Bank Mega Syariah Neni sebagai Direktur Bank Mega Syariah Pekan baru beberapa hari yang lalu melalui Telpon Selulernya,akan menjelaskan duduk persoalannya,namun saat di hubungi kembali Tidak aktif dan memblokirnya.(AM).

Berita Terkait

Hukrim

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Hukrim

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan