Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Aniaya istri,Suami di tahan Polisi

- Rabu, 19 Juli 2017 21:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072017/pesisirnews_Aniaya-istri-Polsek-Tambang-Amankan-Suami-pelaku-KDRT.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Pelaku KDRT yang di amankan Polsek Tambang

KAMPAR.Pesisirnews.com.-Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar amankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa sore (18/7/2017).

Pelaku KDRT yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah EL alias ED (LK 30) warga Desa Sei Tarap Kec. Kampa Kab. Kampar.

EL dilaporkan oleh Rini (PR 26) selaku istrinya ke Polsek Tambang, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 25 Juni 2017 lalu di rumahnya yang berlokasi di Dusun Alai Desa Sei Tarap Kec. Kampa.

Kejadian ini berawal pada hari Minggu (25/6)  pukul 23.00 wib, saat itu pelapor sedang berada dirumah bersama pelaku (suaminya) serta anaknya. Beberapa saat kemudian datang teman pelaku dan mereka berbincang-bincang diluar rumah.

Tidak lama setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan langsung meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban, korban mengatakan kepada pelaku bahwa tidak ada uang namun pelaku langsung mengambil dompet korban dan memeriksanya.

Pelaku akhirnya menemukan uang didalam dompet tersebut lantas marah-marah kepada korban sambil memukul bahu belakang korban menggunakan tangan, selain itu pelaku juga menampar muka istrinya ini sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka gores dan lebam pada bahu belakang dan luka robek dibagian bibir serta lebam pada bagian mata sebelah kiri, tidak terima atas perlakuan ini, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan perintahkan anggotanya untuk memintakan visum atas korban dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Selanjutnya pada hari Selasa sore 18 Juli 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di wilayah Air Tiris Kec. Kampar.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku dirinya mengakui melakukan perbuatan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Tindak Pidana KDRT.(AM).

Berita Terkait

Hukrim

Temui Menko Pangan Zulhas, Bupati Inhil Paparkan Potensi “Negeri Hamparan Kelapa Dunia” dan Dorong Penetapan Harga Minimum Kelapa

Hukrim

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan

Hukrim

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.