Teka teki meninggal nya Daeng magsing,terjawab sudah.

- Jumat, 16 Juni 2017 12:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir062017/pesisirnews_Teka-teki-menunggal-nya-Daeng-magsing-terjawab-sudah..jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Tembilahan,Setelah 2 bulan lebih, semenjak mayat Daeng Magssing, 65 Tahun, Islam, Tani, Alamat Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kec.Pelangiran, ditemukan pada hari Minggu, tanggal 14 Mei tahun 2017, di Kebun milik korban, di Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kec.Pelangiran Kab.Indragiri Hilir - Riau, teka teki siapa pelakunya, berhasil diungkap, oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, diketahui bahwa korban meninggal dunia, diduga akibat dibunuh oleh terduga pelaku Jae alias An (49 Tahun), warga Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kec.Pelangiran Kab.Indragiri Hilir-Riau.

Setelah melakukan pembunuhan, terduga pelaku menghilangkan jejaknya dengan melarikan diri ke Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku, pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pelangiran, yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Pelangiran AIPTU Herry Indrawan dan diback Up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tungkal Jaya, berhasil mengamankan terduga pelaku, saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.

Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengakui, bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Menurut terduga pelaku, pembunuhan tersebut, di latar belakangi permasalahan sengketa tanah antara korban dan terduga pelaku. 

Pada bulan Januari 2017 (tanggal tidak ingat)  sekira pukul 07.00 WIB, terduga pelaku, mendatangi rumah korban, dengan maksud untuk mempertanyakan permasalahan sengketa tanah tersebut. Namun yang terjadi kemudian, antara korban dan terduga pelaku, malah terjadi pertengkaran. Hingga akhirnya, kemudian pelaku emosi, lalu memukul tengkuk korban, dengan menggunakan kayu bulat sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengakibatkan korban roboh/tumbang. Pelaku membawa jasad korban dengan cara dipikul, selanjutnya dibuang ke dalam sumur dan ditutupi dengan pepohonan kecil dan pelepah kelapa. Jasad korban baru ditemukan pada tanggal 14 Mei 2017. (zn).

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil

Hukrim

Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas