Kapolres Kampar Musnahkan 33 Gr Shabu Hasil Tangkapan

- Rabu, 29 Maret 2017 18:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032017/pesisirnews_Kapolres-Kampar-Musnahkan-33-Gr-Shabu-Hasil-Tangkapan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Mirdas Aditya
PESISIRNEWS.COM, BANGKINANG KOTA - Rabu 29 Maret 2017 pukul 10.00 wib, di Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 33,38 gram.Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman, turut hadir Kasi Pidum Herlambang SH MH yang mewakili Kajari Kampar, Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Ketua PN Bangkinang, Kuasa Hukum tersangka, Pejabat Utama Polres Kampar dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media online, cetak, dan televisi.Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yaitu pada tanggal (22/3/2017) dengan tersangka PU (Pr 16) diwilayah Perhentian Raja dengan barang bukti 24,08 gram shabu-shabu, dan satu kasus lainnya pada tanggal (27/3/2017) dengan tersangka RB (Lk 35) di Jalan Lintas Riau - Sumbar wilayah Air Tiris dengan barang bukti 10,08 gram shabu-shabu.Kapolres Kampar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Jajaran Polres Kampar tetap konsisten dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan anak bangsa dari dampak buruk penggunaan barang haram ini."Tidak dipungkiri bahwa wilayah hukum Polres Kampar yang berbatasan dengan provinsi tetangga dan memiliki akses jalan penghubung antar provinsi, memungkinkan untuk dijadikan jalur distribusi narkoba dari dan ke Provinsi Riau, untuk itu kita akan tetap pantau setiap saat dan bekerjasama dengan instansi Kepolisian di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba ini," jelas Kapolres.Kapolres juga menyampaikan bahwa penanggulangan narkoba ini tidak hanya melalui penegakkan hukum, namun juga dilakukan dengan upaya-upaya preventif berupa penyuluhan dan pembinaan terhadap pelajar, pemuda serta komunitas-komunitas masyarakat.Terakhir Kapolres menghimbau agar semua elemen masyarakat peduli terhadap masalah narkoba ini, dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga serta masyarakat serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui kegiatan penyalahgunaan narkotika ini.33 gram lebih narkotika jenis shabu-shabu yang bernilai sekitar Rp 50 juta ini kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke tanah.Usai pemusnahan barang bukti ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar, Perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, para tersangka dan kuasa hukumnya.Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 wib dan semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (das)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup

Hukrim

Kantor Bea Cukai Tembilaham Musnakan Barang Bukti

Hukrim

Kapolres, Forkopimda dan Kajari Kuansing Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Incracht

Hukrim

Rela pakai Daster Sang Istri Asalkan Anaknya Mau Minum Susu Botol

Hukrim

Ternyata Dibalik Dalang Video Syur Mirip Dirinya, Ada Sahabat Yang Mengkhianati Gisella Anastasia

Hukrim

Cara Menenangkan Hati Dalam Islam