Polsek Bangkinang Barat Kampar Ringkus Pengedar Sabu Asal Pekanbaru bersama Warga Kuok

- Senin, 27 Maret 2017 16:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032017/pesisirnews_Polsek-Bangkinang-Barat-Kampar-Ringkus-Pengedar-Sabu-Asal-Pekanbaru-bersama-Warga-Kuok.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Mirdas Aditya
PESISIRNEWS.COM, BANGKINANG BARAT - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar telah mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kuok Kec. Kuok pada Ahad malam (26/3) sekira pukul 19.15 wib.Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KL alias SM (Lk 31) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Kel. Mekar Jaya Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan RS alias RM (Lk 26) warga Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar.Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kotak rokok Dunhill, 2 unit HP dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega.Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Ahad (26/3) sekira pukul 18.05 wib, saat Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman mendapat informasi bahwa KL dan RS yang merupakan target operasi Polsek Bangkinang Barat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kuok, KL yang berasal dari Pekanbaru ini merupakan pemasok shabu-shabu dari kampung dalam Pekanbaru ke wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengintaian. Tim kemudian melihat target berada di Jalan Lintas Riau-Sumbar tepat di depan lapangan bola kaki Desa Kuok dan langsung melakukan penyergapan.Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 10 paket kecil shabu-shabu yang disembunyikan dalam kantong celana KL, saat diinterogasi KL memberitahu bahwa narkotika tersebut pesanan dari RS untuk diedarkan di wilayah Kuok.Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Ditambahkan Daren bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kapolsek Ipda Yulanda Turun Langsung Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah di Koto Menampung Kuok

Hukrim

Bupati Kampar Resmikan Jembatan Gantung Arifin Ruslan di Kecamatan Kuok

Hukrim

Tim Laboratorium Forensik Polda Riau Cek TKP Kebakaran di Pasar Kuok Kabupaten Kampar

Hukrim

Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Kuok Kampar, Berikut Data-data Korbannya

Hukrim

Pacu Sampan Danau Bokuok Kampar, Ini Data Para Pemenang yang Menyabet Piala Gubernur Riau

Hukrim

KNPI Bersama Masyarakat Goro di Bukit Melintang Bangkinang