Seorang Remaja di Inhil Nekat Menyelinap Masuk Kos Wanita

- Jumat, 24 Maret 2017 16:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032017/pesisirnews_Seorang-Remaja-di-Inhil-Nekat-Menyelinap-Masuk-Kos-Wanita.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Izon
Pelaku dan barang bukti.
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Seorang remaja berinisial De (18) warga Jalan Prof M Yamin, Parit 15 Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Inhil hampir saja jadi bulan-bulanan amukan massa. Pasalnya, pelaku nekat menyusup masuk ke kamar kost cewek bernama Ci (22), Kamis (23/3/2017).Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra menuturkan, bahwa peristiwa itu diketahui saat korban bangun dari tidurnya. Betapa terkejutnya korban melihat di dalam kamarnya sudah ada seorang laki-laki yang berinisial M alias De (18). Korban segera berdiri namun pelaku tanpa basa basi langsung memukulkan batako ke arah bahu korban. Mendapat perlakuan seperti itu, korban berteriak meminta tolong dan menyebabkan pelaku langsung melarikan diri. Mendengar teriakan korban, pemilik kost langsung mengejar pelaku dan dibantu masyarakat sekitar, sehingga pelaku berhasil ditangkap. Secara bersamaan, personel Sat Lantas Polres Inhil lewat di TKP dan bersama masyarakat kemudian membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tembilahan.Ketika diinterogasi, pelaku mengaku menyelinap masuk ke kos cewek itu untuk melakukan tindak pidana pencurian dan menyimpan semua barang hasil curian di bawah kolong rumah warga. Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra memerintahkan anggota Polsek Tembilahan untuk mencari barang bukti tersebut dan berhasil ditemukan di bawah kolong rumah warga di dalam kantong asoi hitam yaitu satu Unit Note Book Merk Asus warna biru, satu Unit handphone merk Oppo Tipe A37f, satu Unit handphone merk Samsung Type GT-E-1272 warna hitam, jam tangan merk silver guees dan jam tangan merk Bonia warna hitam.Korban yang menderita luka memar di bahu kiri juga mengalami kerugian sebesar Rp6.450.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan. Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zon)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kantor PWI Inhil Dibobol Maling, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Inhil

Hukrim

Edan, Besi Penyangga Menara Sutet PLN Nekat Dicolong, Akibatnya Listrik Padam Secara Luas

Hukrim

Pembobol Bengkel Sepeda Motor Diringkus Polisi

Hukrim

Maling di Rohil ini Diringkus Polisi

Hukrim

Setahun Berlalu Akhirnya Tertangkap Juga Pelaku Maling HP di Rumah Seorang Warga Tembilahan

Hukrim

Ucapan yang Memikat Hati Pria dan Wanita