PESISIRNEWS.COM, RENGAT - Seorang warga Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi, akibat tindak pidana tanpa hak memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver.Ditangkapnya Ahmad Hardi (27) warga Kelurahan Tanah Merah, Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Inhu pada Jumat (10/3/17) sekira pukul 13.00 Wib, disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Abas Basuni Jumat (10/3/17)."Pemilik Senpi rakitan yang ditangkap ini merupakan residivis kasus penjambretan yang dihukum empat tahun penjara dan baru empat bulan lalu usai menjalani hukuman," ujarnya.Penangkapan terhadap warga Kelurahan Tanah Merah yang memiliki Senpi rakitan ini, berawal dari unit Reskrim dan Intelkam Polsek Penyu pada Kamis (9/3/17) yang mendapat informasi bahwa Ahmad Hardi telah memiliki Senpi dan dirinya akan menikah pada Jumat (10/3/17) di Desa Kelawat."Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang sudah menjadi TO kepemilikan Senpi dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Hardi," ungkapnya.Dari interograsi yang dilakukan, pelaku Ahmad Hardi mengakui Senpi tersebut baru satu minggu dimilikinya dan didapat dari rekanya yang bernama Budi yang saat ini ditahan di rumah tahanan Bangkinang."Diduga Senpi tersebut dimiliki pelaku untuk melakukan tindak pidana, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu," jelasnya. ***(rtc)