PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ternyata tengah memproses tiga dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dua kabupaten, yakni Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).Tiga perkara tipikor yang ditangani tersebut saat ini telah naik ke proses penyidikan, atau telah ditemukan pelanggaran pidana terhadapnya.Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan Kamis (9/3/17) siang."Ada tiga berkas penyelidikan yang sudah naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.Ketiga perkara tersebut, dua di antaranya merupakan kasus dugaan Tipikor di Kabupaten Pelalawa, yakni dugaan Pemerasan dalam jabatan, dan dugaan Tipikor penggunaan dana tak terduga.Keduanya sudah memiliki tersangka, namun saat ini Sugeng masih merahasiakannya." Nanti pekan depan saya kasi tau nama tersangkanya," kata Sugeng.Khusus dalam perkara pemerasan dalam jabatan, Sugeng mengatakan jika perkara ini terkait dengan pengaturan sejumlah proyek di kabupaten tersebut."Ada Pemerasan dalam jabatan (pengaturan Proyek,red) di Pelalawan, tersangka akan kita panggil senin depan," paparnya.Sugeng belum bersedia memaparkan perkara tersebut lebih rinci. Ia akan menyampaikannya kepada publik jika berkas sudah lengkap, atau dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.Sementara, satu berkas perkara di Kabupaten Rohil, terkait dengan dugaan Tipikor penerimaan grativikasi atau hadiah oleh pejabat negara."Tipikor penerimaan grativikasi pejabat negara Pemkab Rohil," ujarnya.Ia juga belum mau berkomentar banyak perihal grativikasi apa yang dimaksud. "Nanti akan kita sampaikan," ujarnya.Sementara itu, sebelumnya proses penyelidikan yang naik ke penyidikan yang ditangani oleh Kejati, antara lain dugaan tipikor penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam Negeri pada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Riau.Lebih lanjut, Sugeng memastikan jika jajarannya akan bekerja maksimal dalam memroses hukum dalam perkara dugaan Tipikor di Riau. ***(rtc)