SELATPANJANG - Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus kurir narkotika jenis sabu-sabu di Selatpanjang. Tangkapan kali ini lebih besar, seberat 26 gram dengan nilai Rp 25 juta.Dia SG (19), warga Jalan Pembangunan III Gang Rajawali, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Ditangkap di Jalan Diponegoro tepat didepan Kopitim & Resto, Selatpanjang Kota sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (23/2/2017).Dalam siaran pers, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk melalui Paur Humas Polres Iptu Djonni R mengungkapkan bahwa, SG sudah dilakukan lidik selama tiga hari. Saat ingin dilakukan penangkapan didapati info bahwa tersangka akan menjemput atau mengambil barang berupa narkotika diduga sabu."Dilakukan pengintaian di tkp, saat tersangka akan menaiki sepeda motor dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.Saat penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik sedang berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 26 gram dibawah tempat duduk (jok) hondanya dengan nopol BM 3228 EO, tim menemukan 26 gram senilai Rp 25 juta."Rencana tersangka, barang bukti tersebut akan dibawa ke rumahnya , kemudian akan diantar ke Pekanbaru," terang Djonni."Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut," tutup Paur Humas Polres Kepulauan Meranti itu. (mad)