Putusan Sidang Disiplin, Empat Anggota Polisi Meranti Dibui 21 Hari, Satunya Lagi 7 Hari

- Rabu, 22 Februari 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022017/pesisirnews_Putusan-Sidang-Disiplin--Empat-Anggota-Polisi-Meranti-Dibui-21-Hari--Satunya-Lagi-7-Hari.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Saat berjalan sidang disiplin anggota Polres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melaksanakan sidang disiplin anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik, di Aula Bhayangkari, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (22/2/2017). Putusan sidang, lima anggota polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti menjalani sanksi penempatan ditempat khusus (dipenjara, red) dengan waktu tertentu.

Kelima anggota polisi tersebut diantaranya, Brigadir Defri Nanda Putra, jabatan Kasi Umum Polsek Rangsang, melakukan pelanggaran menjanjikan menikah kemudian dibatalkan kembali. Disanksi penempatan ditempat khusus selama 21 hari, dan teguran tertulis.

Kedua, Brigadir Bambang Suharmoko, jabatan anggota Sat Shabara Polres Kepulauan Meranti, melakukan pelanggaran karena terbukti positif narkotika jenis sabu-sabu. Disanksi penempatan ditempat khusus selama 21 hari, dan teguran tertulis.

Ketiga, Brigadir Ramadhonal, jabatan anggota Polsek Tebingtinggi, melakukan pelanggaran karena tidak masuk dinas selama 28 hari. Disanksi penempatan ditempat khusus selama 7 hari dan teguran tertulis.

Keempat, Bripda Riwata Wahyu Arfiska Lubis, jabatan anggota Polsek Tebingtinggi Barat, melakukan pelanggaran karena terbukti positif narkkotika jenis inex met amphetamin pada 2015 lalu. Disanksi penempatan ditempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Kelima, Bripda Randha maulana, jabatan anggota Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti, melakukan pelanggaran karena terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Disanksi penempatan ditempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan, didampingi Pimpinan Sidang I, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Joni Nata, Pimpinan Sidang II, Kabag Sumda Polres Kompol DZ Hasibuan SE.

Kemudian Penuntut, Kasi Propam Polres Ipda Ricky Marzuki SH, Pendamping Terperiksa, Kasubag Dalops Polres Ipda Rudi Sitinjak dan Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Aguslan SH, Kasat Tahti Polres Iptu Maryanto Efendi, dan Sekretaris anggota Provos Polres Bripda Novi. Turut dihadiri sejumlah perwira dan anggota Polres Kepulauan Meranti

"Mereka akan kita tahan besok (Kamis tanggal 23 Februari 2017) pagi," kata Wakapolres Kompol DR Wawan Setiawan. (mad)

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil

Hukrim

Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas