SELATPANJANG - Penahanan terhadap lima orang tersangka kasus perjudian (judi song) ditangguhkan. Namun, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK menyebutkan penangguhan itu pihak keluarga dan Ketua LAMR Kepulauan Meranti, Muzamil menjadi jaminannya.
Hal itu diungkapkannya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/2/2017) kemarin. Keputusan penangguhan tersebut diberlakukannya setelah adanya pengajuan dari pihak keluarga. Meski demikian, proses hukum terhadap kelimanya tetap dijalankan.
"Keinginan masyarakat dari pihak keluarga mengajukan penangguhan. Jadi, kelimanya kita tangguhkan, itu keputusan dari saya. Namun hukum tetap berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, penangguhan dilakukan kepada SR (61), warga Jalan Pelajar Alahair RT001 RW001 KecamatanTebingtinggi merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat permainan judi song tersebut. Hal itu dengan pertimbangan, karena pensiunan PNS itu menderita penyakit jantung akut.
"Pensiunan itu jantungnya bahkan sudah dipasang pin. Makanya dibuat kebijakan cukup tahanan rumah saja, karena sangat beresiko," ujar Kapolres.
Namun, karena tidak mau merasa tebang pilih, dia akhirnya memberlakukan penangguhan kepada empat tersangka lainnya. Penangguhan baru dilakukan hari ini, Senin (20/2/17) kemarin.
Mereka adalah SL (39) PNS, warga Jalan Manggis Gg Johar RT002 RW010 Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, AN (59) PNS, warga Jalan Sumber Sari RT003 RW002 Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, MN (42), warga Jalan Pelabuhan, Lalang Tanjung KecamatanTebingtinggi Barat, dan HI (52), pekerja swasta, warga Jalan Mahmud RT02 RW01 Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.
"Biar adil, hari ini keempat lainnya juga ditangguhkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Saya tidak tebang pilih," ungkapnya.
Keputusan membuat kebijakan menangguhkan lima tersangka judi itu, Kapolres mengaku pihaknya tidak pernah diintervensi oleh pihak mana pun. Langkah-langkah itu diambil atas dasar pertimbangan Kamtibmas.
Tidah hanya keluarga tersangka yang diminta datang untuk memberikan jaminan, pihak kepolisian bahkan berkoordinasi dengan Ketua LAMR Kepulauan Meranti, Muzamil untuk turut menjamin kelimanya.
"Yang perlu diingat bahwa dalam membuat kebijakan ini kita tidak pernah terima uang sepeser pun dari tersangka atau keluarga mereka. Kalau ada blunder oknum polisi yang menerima, itu pasti ada masyarakat yang beri uang, hal itu semacam ucapan terima kasih, kita tolak," terang Kapolres Barliansyah.
"Oleh karena itu, kami himbau kepada keluarga korban agar berhati-hati terhadap oknum yang berusaha mencari keuntungan dengan mengatasnamakan Polri atau Kapolres," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka digerebek petugas ketika sedang berjudi menggunakan kartu remi (main song) di satu rumah di Jalan Pelajar Desa Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, Jumat (17/2/2017) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar.
Tidak hanya kelima tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.770.000.00 dengan rincian: lima lembar uang Rp.100.000, tiga lembar uang Rp.50.000, empat lembar uang Rp.20.000, empat lembar uang Rp.10.000, dan lima set kartu remi merk QQ7.
(mad)