Dikejar Polisi, Pria Pengedar Sabu di Selatpanjang Ini Alami Luka Dikepala Saat Mau Kabur

- Minggu, 15 Januari 2017 12:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012017/pesisirnews_Dikejar-Polisi--Pria-Pengedar-Sabu-di-Selatpanjang-Ini-Alami-Luka-Dikepala-Saat-Mau-Kabur.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tersangka pengedar sabu-sabu saat dirawat di RSUD Dorak Selatpanjang.

SELATPANJANG - ME (30), warga Jalan Mahmud, RT01 RW01 Desa Banglas Barat, KecamatanTebingtinggi, Kepulauan Meranti yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu mengalami luka dibagian kepala saat mau kabur. Akibat terjatuh ke aspal saat dikejar polisi karena hendak melakukan transaksi.

Kejadian penangkapan ini tepat didepan SMPN 1 Tebingtinggi, Jalan Teuku Umar, Selatpanjang sekitar pukul 19.15 WIB, Sabtu (14/1/17) malam tadi. Karena luka, polisi langsung membawa tersangka ke RSUD Dorak, Selatpanjang untuk dilakukan perawatan.

"Tersangka setelah dinyatakan sehat oleh dokter RSUD akan dilakukan pemeriksaan," tutur Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas, Ipda Djonni R melalui siaran persnya, Minggu (15/1/17). 

Hasil keterangan Dokter Spesialis Bedah Luka, dr Riadi, sambungnya, tersangka mengalami luka di bagian kepala dan dijahit sebanyak 3 jahitan. Sementara saat ini tersangka dalam keadaan normal dan sedang tidur.

"Keluarga tersangka sudah mengetahui (kejadian penangkapan, red) dan diarahkan untuk ketemu besok hari di Polsek Tebingtinggi," sebutnya.

Kronologis penangkapan, dalam siaran pers Paur Humas Polres Kepulauan Meranti itu, tim yang terdiri dari anggota Polsek Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Teuku Umar, tepat didepan SMPN 1 Selatpanjang.

Dari informasi, tim langsung melakukan pengintaian dengan cara melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan tersangka. Pada saat melakukan transaksi di TKP, tim langsung mengamankan tersangka.

Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan untuk kabur atau melarikan diri sambil membuang barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat satu jie/gram. Total nilai paket tersebut seharga Rp 1.400.000 rupiah.

Saat nekad hendak kabur, tersangka terjatuh sehingga mengalami luka dibagian kepala akibat terbentur aspal.

Penangkapan ini, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening seberat satu jie/gram senilai Rp 1.400.000 rupiah. Kemudian satu unit motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nopol BM 2596 ID, dan 2 unit hp merk Samsung warna hitam dan putih.(mad)

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*

Hukrim

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil

Hukrim

Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas