SELATPANJANG - ME (30), warga Jalan Mahmud, RT01 RW01 Desa Banglas Barat, KecamatanTebingtinggi, Kepulauan Meranti yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu mengalami luka dibagian kepala saat mau kabur. Akibat terjatuh ke aspal saat dikejar polisi karena hendak melakukan transaksi.
Kejadian penangkapan ini tepat didepan SMPN 1 Tebingtinggi, Jalan Teuku Umar, Selatpanjang sekitar pukul 19.15 WIB, Sabtu (14/1/17) malam tadi. Karena luka, polisi langsung membawa tersangka ke RSUD Dorak, Selatpanjang untuk dilakukan perawatan.
"Tersangka setelah dinyatakan sehat oleh dokter RSUD akan dilakukan pemeriksaan," tutur Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas, Ipda Djonni R melalui siaran persnya, Minggu (15/1/17).
Hasil keterangan Dokter Spesialis Bedah Luka, dr Riadi, sambungnya, tersangka mengalami luka di bagian kepala dan dijahit sebanyak 3 jahitan. Sementara saat ini tersangka dalam keadaan normal dan sedang tidur.
"Keluarga tersangka sudah mengetahui (kejadian penangkapan, red) dan diarahkan untuk ketemu besok hari di Polsek Tebingtinggi," sebutnya.
Kronologis penangkapan, dalam siaran pers Paur Humas Polres Kepulauan Meranti itu, tim yang terdiri dari anggota Polsek Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Teuku Umar, tepat didepan SMPN 1 Selatpanjang.
Dari informasi, tim langsung melakukan pengintaian dengan cara melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan tersangka. Pada saat melakukan transaksi di TKP, tim langsung mengamankan tersangka.
Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan untuk kabur atau melarikan diri sambil membuang barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat satu jie/gram. Total nilai paket tersebut seharga Rp 1.400.000 rupiah.
Saat nekad hendak kabur, tersangka terjatuh sehingga mengalami luka dibagian kepala akibat terbentur aspal.
Penangkapan ini, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening seberat satu jie/gram senilai Rp 1.400.000 rupiah. Kemudian satu unit motor merk Suzuki Spin warna hitam dengan nopol BM 2596 ID, dan 2 unit hp merk Samsung warna hitam dan putih.(mad)