PESISIRNEWS.COM PULAU BURUNG-- Nur, salah seorang tahanan Polsek Pulau Burung melaksanakan kegiatan sakral, pernikahan di Mapolsek, Selasa (22/11) sore.
Pernikahan yang begitu mengharukan ini harus dilaksanakan, pasalnya kedua belah pihak dar memepelai wanita maupun mempelai pria sudah jauh-jauh hari merencanakan hari dan tanggalnya.
Namun karena kekuatan cinta dari dua sejoli ini, sehingga walaupun sebagai tahanan bukan bearti menghalangi niat baik tersebut walaupun tiada dipensasi setelah pernikahan usai.
Pasangan mempelai wanita bernama Mar (22) ini dengan sangat besar hati menerima keadaan kekasihnya itu. Ia rela menanti hingga sang suami bebas dari masa hukuman penjara.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi sekaligus saksi dalam pernikahan tersebut, Rabu (23/11) mengatakan
walaupun Nur adalah berstatus tahanan, Polri tidak akan menghalangi haknya untuk melangsungkan pernikahan dimana pun tempatnya.
Namun, kebahagiaan hidup berumah tangga bersama sang pujaan hati, harus ditunda karena kesalahan yang sudah diperbuatnya harus dipertanggung jawabkan dulu.
"Setelah menikah, mempelai pria kembali masuk kedalam sel tahanan Mapolsek,"katanya
Akad Nikah tersebut bertindak sebagai Wali Nikah ialah Mus yakni orang tua kandung mempelai Wanita dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pulau Burung PAUZI, S.Ag
Diacara penihakan itu dihadiri beberapa kepala dusu, tokoh masyarakat hingga personil Polsek Pulau burung.
Pada Akad Nikah tersebut bertindak sebagai Wali Nikah adalah MUS, orang tua kandung mempelai Wanita dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pulau Burung PAUZI, S.Ag
Sebagai saksi adalah Kapolsek Pulau Burung IPTU JUNAIDI. D dan Sdr. RISWAN KADIR Selaku Kadus Tanjung Harapan Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung
Terakhir Kapolsek mengucapkan Selamat menempuh hidup baru bagi kedua mempelai semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warrahmah.
"Ini salah satu pembelajaran bagi mempelai dan kita, sehingga kedepan kita hidup harus lebih baik lagi,"tutupnya.