SELATPANJANG - Mantan Pembantu Rektor (Purek) II Universitas Riau, Prof Dr Yohanes Oemar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Ditetapkan status sebagai tersangka kasus lanjutan dugaan mark up Universitas Kepulauan Meranti (UKM).
Pantauan Pesisirnews.com di Kejari, Yohanes tiba sekitar pukul 09.00 Wib, Selasa (15/11/16) didampingi kuasa hukumnya, Darmaji. Seusai dzuhur, Yohanes yang saat itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci digiring masuk ke mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke klinik kesehatan, sebelum menuju Cabrutan kelas II Selatpanjang.
Kuasa Hukum Yohanes Oemar, Darmaji saat dikonfirmasi di Kejari Selatpanjang mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah hukum terhadap kliennya. Ia mengakui masih mempelajari semua berkas terkait kasus tersebut.
"Saya akan pelajari duhulu, dan berbicara dengan klien saya. Karena dia baru menghubungi saya hari ini. Kedepannya akan kita upayakan langkah hukum dengan meminta penangguhan penahanan," kata Darmaji.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino saat wawancarai sejumlah awak media mengatakan, Yohanes merupakan tersangka kedua dugaan praktik korupsi pengadaan barang meubeler UKM, setelah Ketua Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Nazarrudin Atan. Dia (Yohanes), kata Roy, ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2016 lalu.
Sambungnya, Yohanes ditahan setelah adanya dugaan bersama-sama dengan tersangka pertama, Nazarrudin sebagai penerima hibah Pemda Kepulauan Meranti tahun 2011.
"Waktunya aja yang berbeda (jarak waktu penahan terhadap Yohanes dan Nazaruddin), kita menunggu pemberkasan selesai, kemudian akan kita limpahkan bersamaan. Kerugian sekitar Rp400 juta. Beban masing-masing, berapa besarannya biar di pengadilan yang membuktikan," terangnya.
Ia juga mengatakan, tahun 2011 saat menerima hibah dari Pemda Kepulauan Meranti, Yohanes saat itu merupakan salah satu dewan pembina YMB. Beliau juga orang yang mengajukan permohonan dana hibah tersebut.
"Dia (Yohanes) juga mengajukan dana hibah tersebut, padahal waktu itu bukan kapasitas dia (mengajukan permohonan)," ungkap Roy Modino. Roy menambahkan bahwa penetapan tersangka ini tidak lepas dari keterangan tersangka pertama, Nazarudin.
Tersangka Nazaruddin sebelumnya sudah berbicara fakta. Berdasarkan alat bukti yang kuat didasari keterangan saksi-saksi, maka Yohanes langsung ditahan dan dititipkan di Cabrutan Selatpanjang. "Tersangka kita tahan selama 20 hari," katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up UKM, Yohanes pernah terlibat dalam kasus menerima suap sebesar Rp200 juta dari rekanan, untuk memuluskan 17 proyek pembangunan di Rektorat UNRI tahun 2006-2010 senilai Rp4,9 milyar lebih. Sehingga mantan Purek II UNRI itu dipenjara selama 1 tahun di lapas Kelas II A Pekanbaru.(mad)