SELATPANJANG - AR (37), warga Jalan Durian, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ditangkap aparat kepolisian. Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram didalam warungnya setelah digeledah polisi.Penggeledahan warung milik AR ini setelah dirinya tertangkap tangan bersama rekannya Ah (22) saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Saat ditangkap, barang bukti sabu itu didapat ditangan kiri Ah.Ah yang merupakan warga Jalan Ibrahim tersebut mengaku barang haram yang akan ditransaksi merupakan milik AR. Hingga akhirnya, polisi pun langsung melakukan pengeledahan ditempat kediamannya dan ternyata ditemukan sabu di warung milik AR.Selain sabu, penggeledahan juga ditemukan satu buah bong (alat untuk mengisap), dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu."Saat ini kedua terlapor sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti. AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba Ali Azhar SSos, Kamis (3/11/16). (mad)