TEMBILAHAN - Rahmawati (40), warga Jalan Syarif Kasim Lorong Kehong, Kecamatan Tembilahan, Rabu (17/8/2016) sekira pukul 12.00 WIB melaporkan seseorang bernama Lidia, karena diduga telah melakukan penipuan.Kronologisnya, pada hari Jum'at (12/8) lalu sekira pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat panggilan telepon dari terlapor yang mengaku bernama Lidia dari bandara di Bali, terlapor mengatakan bahwa Miller Jackson (teman di medsos Facebook) korban sedang ditahan oleh pihak keamanan bandara karena membawa uang dalam jumlah yang banyak.Selanjutnya terlapor/pelaku mengatakan bahwa untuk mengeluarkan Miller Jackson maka harus mengirimkan uang tebusan sebesar Rp 12.500.000. "Kemudian pelapor mengirimkan uang yang diminta tersebut ke nomor rekening yang telah disebutkan pelaku," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung seperti disampaikan Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (18/8/2016).Lalu sekira pukul 11.00 WIB, pelapor kembali mendapat telepon dari pelaku yang mengatakan bahwa untuk membuat sertifikat keabsahan uang milik Miller Jackson diperlukan biaya sebesar Rp 38.000. Kemudian pelapor mengirimkan uang tersebut dengan perincian 5 (lima) kali pengiriman.Tak lama kemudian pelapor/korban kembali mendapat telepon dari terlapor agar pelapor kembali megirimkan uang sebanyak Rp 36.000.000 dan pelapor tidak mengirimkannya."Pelapor baru sadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000. Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Heriman.Adapun barang bukti yang diserahkan pelapor kepada polisi berupa 6 lembar resi bukti transfer di ATM BNI Idaman Swalayan 2 Jalan Cipta Karya, Kecamatan Panam, Pekanbaru dan ATM BNI di minimarket Golden Jalan Abdul Manaf, Kecamatan Tembilahan. Kasus ini saat ini dalam penyelidikan Polres Inhil.Sumber: Riauterkini.com