SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Seharusnya menyiapkan diri untuk menyambut bulan ramadhan, ini malah berbuat kelakuan yang merugikan. Sebut saja Is, Yo, dan Ra (nama diinisialkan) harus menyambut hari pertama puasa di balik jeruji besi (sel tahanan, red) setelah ditangkap polisi.
Mereka bertiga ditangkap karena kepergok melakukan pencurian berupa alat - alat mesin domfeng dari kapal sitaan Polair Polda Riau dan kapal sitaan Kejari Selatpanjang Kepulauan Meranti. Kapal - kapal tersebut pada saat itu disandarkan di Pelabuhan Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Asep Iskandar SIK MM melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril S Sos menyebutkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan Sulaiman (43) salah seorang pelaut asal Desa Alai.
Pelaku, sebut Asril, merupakan Is (52) warga Jalan Nangka Gang Pinang Selatpanjang Selatan Kepulauan Meranti, Yo (23) warga Jalan Pepaya Desa Centai Kecamatan Merbau Kepulauan Meranti. Kemudian Ra (20) warga Dusun Rumbia Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti.
Kronologisnya, dua orang warga Desa Alai baru saja pulang memancing sekira pukul 03.00 Wib, Senin (6/6/16) Dinihari dari Pelabuhan Alai. Saat berada di Jalan Alai Kota, Jauzar dan Refi melihat tiga orang yang mencurigakan.
Sambil menggunakan sepeda motor astrea grand warna hitam BM 3410 JF, mereka bertiga diberhentikan dan dilakukan pengecekan oleh Jauzar dan Refi. Ternyata setelah dicek barang bawaan didalam goni terdapat 1 buah dinamo stater, 1 set kunci untuk membuka mesin, dan 1 goni alat mesin domfeng.
Ketika ditanyai, mereka bertiga mengaku alat tersebut diambil dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Alai. Ketika dicek, ternyata barang tersebut berasal dari kapal sitaan Polair Polda Riau dan kapal sitaan Kejari Kepulauan Meranti yang dititipkan kepada Sulaiman.
"Mereka mengakui disuruh Su (merupakan DPO) untuk mengambil alat tersebut," ujar Asril.
Tanpa menunggu lama sambil menghindar dari amukan massa, mereka bertiga pun langsung diserahkan di Mapolsek Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasak 363 KUHP," tutur Kapolsek Tebingtinggi Barat itu. (mad)