SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang segera menetapkan tersangka utama pada kasus Universitas Kepulauan Meranti (UKM). Kasus tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM."Paling lambat akhir bulan (Mei, red) ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Wahyu Hidayat didampingi Kasi Intel Ade Maulana kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/5/16) pagi. Sejauh ini, sambungnya telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM yang dikelola oleh Yayasan Meranti Bangkit (YMB)."Kelima belas orang itu merupakan pengurus yayasan. Dua diantaranya anggota DPRD Meranti yang masih aktif, Muzammil dan Hafizoh," sebutnya.Wahyu menyebutkan nama yang nantinya diumumkan sebagai tersangka awal yakni, Ketua Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Nazaruddin Atan. Statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. "Ia juga merupakan saksi kunci atas dugaan tindak pidana korupsi UKM," bebernya.Dijelaskan Wahyu, dugaan mark up tersebut terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian Universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta."Tahun lalu kami sudah cek alat perlengkapannya dan melakukan inventarisasi. Kami menilai ada mark up dalam pengadaan perlengkapan proyek itu," ungkapnya.Selain rencana ekspos penetapan tersangka utama, Kejari Selatpanjang juga tengah memeriksa Sekretaris YMB, Elhami Abdullah dan pihak notaris yang dalam hal ini sebagai pembuat akte yayasan tersebut. "Mereka dipanggil sebagai upaya pembuktian kasus ini. Mengingat beberapa saksi yang mengaku nama mereka dicatut sebagai pengurus yayasan," ungkapnya. (mad)