PESISIRNEWS.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Kampar menangkap 4 tersangka pelaku judi Qiu-Qiu di Dusun Simpang Kare desa Padang Mutung kecamatan Kampar pada Kamis (19/5/2016) sekira pukul 22.30 wib.Para pelaku kasus judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AH (40), RM (22), MD (17) dan AA (24), semuanya warga desa Padang Mutung kecamatan Kampar.Pengungkapan kasus judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah desa Padang Mutung yang meresahkan masyarakat.Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Kampar melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut dan mendapati ke-4 tersangka tengah bermain judi Qiu-Qiu.Petugas langsung mengamankan para pejudi ini bersama barang bukti berupa 4 set kartu domino merk kabuki dan uang taruhan sebesar Rp612 ribu.Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suprapto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa 4 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (adi)