PESISIRNEWS.COM, KUANSING - Satuan Kriminal Polres Kuansing melaksanakan Press Release tahap II pada tersangka AH alias AR pelaku pembunuhan bocah berusia 3,5 tahun NK yang masih merupakan ponaan pelaku."Telah dilaksanakan Press Release Tahap II pada tersangka AH alias AR umur 21 tahun alamat Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing, berdasarkan LP/01/I/2016/Riau/Res Kuansing, tanggal 15 Januari 2016," sebut Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardy Pradinata SIk, Rabu (18/5/2016).Terkait hal ini, sebelumnya selama masa proses penyidikan kuasa hukum pelaku sempat mengajukan pra peradilan tentang penetapan tersangka pelaku tidak sah.Namun melalui proses praperadilan, Kamis 12 Mei 2016, Hakim Tunggal Prapit PN Rengat Menolak tuntutan tersangka memutuskan proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing sah menurut KUHAP. Karena memiliki alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.Sedangkan mengenai modus pembunuhan yang dilakukan pelaku, Polres menyebutkan bahwa pelaku membawa korban ke pepohonan kelapa sawit di pinggir sungai, sesampainya di sana pelaku memperkosa korban dan membunuhnya menggunakan potongan egrek yang dibawa pelaku dari rumahnya. Motif pembunuhan karena dendam pada Ibu Korban (Kakak Ipar Pelaku), karena pelaku tersinggung sering dimarahi ibu korban.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Berdasarkan surat Jaksa Penuntut Umum Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Proses P21 sudah lengkap sehingga tersangka dan barang bukti dikirimkan hari ini, tebusan ditujukan pada wakapolda, kabid kum, kabid Humas," terang Kapolres. (jok)