TANAH MERAH - Kepolisian Sektor Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu."Keduanya kita tangkap saat sedang terjadi transaksi pembelian sabu di Jalan Bandes RW 04, Desa Tanah merah Kecamatan Tanah merah, Kabupaten Inhil, Minggu tanggal 15 Mei sore," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Senin (16/5/2016).Menurut dia, tersangka bernama inisial RR (26) dan MF alias P (30) yang merupakan warga di wilayah hukum setempat. "Barang bukti sabu yang diamankan, 1 paket kecil yang dibungkus dengan plastik putih bening," ujar Hadi.Dia mengatakan, kedua pelaku diamankan pihaknya pada saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut."Saat anggota melakukan pengintaian, mereka melihat para pelaku sedang duduk santai di warung Jalan Bandes RW 04 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten inhil. Lalu, kami menggeledah keduanya," ujar Hadi."Alhasil, kami menemukan sebuah 1 paket kecil sabu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (ziz)