Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Tambah Satu Tersangka Lagi

- Senin, 16 Mei 2016 18:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052016/pesisirnews_Kasus-Korupsi-Peningkatan-Jalan-Tanjung-Mayat-Tambah-Satu-Tersangka-Lagi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi, net
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Menyusul ditetapkannya tersangka dua pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) peningkatan jalan Tanjung Mayat tahun 2012, ternyata telah ada ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Penetapan tersangka ketiga ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial DJ setelah penyidik gelar perkara, Rabu pekan lalu."Iya, kita sudah tetapkan KPA sebagai tersangka yang ke 3," kata Kasat Reskrim Kepulauan Meranti, AKP Aditya Warman saat ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (16/5/16).Untuk tersangka pertama, Kasat Reskrim mengatakan sudah P21. Sementara untuk yang kedua sudah diserahkan dan masih sedang dalam pemeriksaan pihak kejaksaan."Untuk yang kedua berkas sudah diserahkan dan masih dalam penelitian jaksa," sebutnya.

Secara rinci, sebelumnya tersangka pertama yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut merupakan oknum pejabat Meranti yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Harmunis. Sebelum ditetapkan tersangka, harmunis saat itu menjabat sebagai PPTK.Kemudian, yang kedua masih dalam tahap pemeriksaaan yang akan menyusul ditetapkannya sebagai tersangka, menunggu keputusan akhir dari penegak hukum. Dia berinisial MR yang merupakan rekanan kontraktor dari kasus tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus proyek peningkatan jalan Tanjung Mayat, Selatpanjang kota menelan anggaran senilai Rp 1,8 milyar. (mad)


Tag:

Berita Terkait