RENGAT - Tersiarnya kabar bahwa kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SDN 025 Rengat inisial AM alias AN telah ditahan oleh Polda Riau, kabar tersebut sampai ke Kabupaten Inhu dan mendapat tanggapan serius dari masyarakat dan juga pratisi hukum asal Inhu.Di tahun, tahun 2014 melalui sumber anggaran pendapatan belanja daerah Pemkab-Inhu anggarkan Rp 5.277.728.000 untuk pembangunan gedung sekolah SDN 025 Rengat yang dikelola oleh Saker Dinas Pendidikan Inhu.Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai bestek, pasalnya pondasi bangunan saat ini dalam posisi miring, selain itu pembangunan tersebut juga diduga telah menyalahi aturan.Hal ini diperkuat lagi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau bahwa sebagai pelaksana, PT Inhu Pratama Mandiri ditemukan telah merugikan negara sebesar Rp 317 juta."Karena proses hukum dilakukan oleh Polda Riau, kita menilai negara kita masih menganut praduga tak bersalah, diminta Polda Riau dalam pelaksanaan penegakan hukum harus terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi untuk proses hukumnya," kata pratisi hukum Justin Panjaitan SH, Senin (9/5/2016).Sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni AK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AS selaku pelaksana kegiatan, AN alias AM selaku penerima pengalihan pekerjaan, AA selaku pelaksana kegiatan atau pemberi pengalihan pekerjaan dan FA selaku konsultan pengawas."Kita mempertanyakan kepada Polda Riau apa dasar alasan melepaskan tersangka Tipikor AM alias AN seorang kontraktor di Inhu yang menurut informasi sempat dilakukan penahanan oleh Polda Riau," kata Justin.Sebab, lanjutnya, jika benar demikian, maka bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi program utama Presiden RI Joko Widodo. Oleh sebab itu, katanya, pihak penyidik dapat menjelaskan alasan yuridis formalnya, yang diketahui menurut aturan yang ada hal itu tidak dibenarkan."Berkaitan dengan hal tersebut, kita berharap penyidik di Polda Riau dapat transparan dalam penanganan kasus seperti ini, karena hal ini telah diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik yang dapat dijadikan dasar setiap orang untuk mengetahuinya," ujar Justin. (her)