KAMPAR - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar tangkap 2 pelaku jambret di wilayah Air Tiris kecamatan Kampar pada Rabu (4/5/2016).Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang diciduk anggota Kepolisian ini adalah RD (20) warga Desa Ranah Baru kecamatan Kampar dan RP (21) warga Desa Penyasawan kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana curas (jambret) terhadap korbannya yang bernama Resti (18) warga desa Simpang Kubu kecamatan Kampar pada Sabtu (30/4/2016) sekira pukul 21.30 wib di daerah Simpang Kubu Kecamatan Kampar.Saat itu korban baru tiba di depan rumahnya di daerah Simpang Kubu dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung merampas dompet yang diletakkan di laci yang ada pada cup depan motor tersebut.Pelaku yang langsung melarikan diri dengan motornya itu dikejar oleh korban hingga sampai ke Bangkinang namun tersangka berhasil menghilang. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 buah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp5 juta yang tersimpan dalam dompet yang dirampas tersangka itu.Penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal ketika pihak Kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang menjual HP diduga hasil pencurian, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui identitas tersangka ini.Selanjutnya pada Rabu (4/5/2016) tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Air Tiris kecamatan Kampar.Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini."Bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya.Sumber: Riauterkini.com