TEMBILAHAN - Petugas Polsek Pelangiran mengepung salah satu rumah di Dusun Tenaga Muda Desa Rotan Semelur Kematan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dijadikan sebagai tempat pesta sabu dan bermain judi jenis song, Sabtu lalu. Hasilnya, 5 orang ditahan, sementara 2 orang kabur.Dari informasi yang berkembang, satu dari dua yang kabur merupakan oknum Polisi. Adapun 5 tersangka yang diamankan berinisial Zu (30) warga Dusun Tenaga Muda Desa Rotan Semelur Kecamatan, Da (34) warga Divisi II NPE KM 11 Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Ba (39) Warga Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelangiran, Ju (32) warga desa Sri Gemilang Kecamatan Kateman dan Ju (34) warga desa Tagaraja Kecamatan Kateman."Jumlah tersangka ada 7 orang, namun disaat dilakukan penangkapan 2 orang tersangka berhasil melarikan diri," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Senin (11/4/2016) malam.Lebih lanjut, kedua tersangka yang kabur adalah berinisial Am dan Di. Berdasarkan informasi yang didapat, Am merupakan salah satu oknum Polisi yang bertugas di Mapolsek Mandah, dimana saat itu sedang melaksanakan PAM di Estate MDE PT BNS desa Rotan Semelur.Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil perjudian sebesar kurang lebih Rp4 juta, 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 4 butir pil diduga ekstasi warna hijau daun, 1 gunting merk stainless, 1 bong botol pocarisweat beserta pipet dan kaca."Kelima tersangka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut, sedangkan untuk 2 tersangka yang kabur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.(ziz)