PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Ahad, (10/4/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.Polisi berhasil menangkap tersangka ER (31) warga Jalan Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota dan JE (28) penduduk Jalan Sederhana Gg kacang Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. Dari tangan terssangka petugas berhasil menyita barang bukti 2,5 gram sabu dan 11 butir pil exstasy.Informasi yang diperoleh, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering ada transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.Berdasarkan informasi tersebut Kasat memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian.Selanjutnya petugas melihat tersangka yang dilaporkan masyarakat sedang berada di lokasi kejadian. Kemudian personel langsung menangkap dan melakukan penggeledahan, saat diperiksa dari para pelaku ditemukan bungkusan narkoba serta pil exstasy.Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas IPTU Warno, membenarkan penangkapan tersebut, Ahad, (10/4/2016)."Kedua tersangka ini berhasil kita amankan, setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap tingkah kedua pelaku yang kerap memperjualkan narkoba di kawasan tersebut. Kini keduanya sudah berada di Polres Inhil dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI(ziz)