Terjerat Kasus Narkoba, Siswa SMAN di Selatpanjang UN di Kantor Polisi

- Rabu, 06 April 2016 20:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042016/pesisirnews_Terjerat-Kasus-Narkoba--Siswa-SMAN-di-Selatpanjang-UN-di-Kantor-Polisi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Rahmad
Tersangka Ir, salah seorang siswa SMAN di Selatpanjang saat melaksanakan Ujian Nasional di Mapolres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Ir (19) salah seorang siswa SMA Negeri di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi harus melaksanakan Ujian Nasional (UN) di Mapolres Kepulauan Meranti. Ir terpaksa ujian di kantor polisi karena telah tersangkut kasus narkoba jenis sabu yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna.

Walaupun bersangkutan dengan hukum, Ir diberikan izin oleh pihak kepolisian untuk tetap melaksanakan ujian lanjutan. Karena Ia masih mempunyai hak untuk menyelesaikan Ujian Nasional. Ujian dilaksanakannya di kantor polisi itu merupakan hari terakhir (hari ke-3 UN, red).

"Ada hak tersangka untuk tetap UN. Namun, melaksanakannya harus di sini (Mapolres, red) di ruang tahanan khusus wanita dan anak," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH saat ekspos di ruangannya didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Rabu (6/4/16).

Dengan menggunakan seragam sekolahnya, lanjut Pandra tersangka melaksanakan ujian diawasi oleh pihak kepolisian. Disaksikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti dan pihak guru dari sekolah tersangka.

"Soal ujian langsung diambil oleh sekolah bersangkutan. Dia (Ir) mengerjakan soal ujian bahasa inggris dan ekonomi. Namun usai ujian, kita kembalikan lagi ke dalam sel tahanan guna melanjutkan proses hukumnya," sebut Pandra.

Mantan ajudan Kapolri Sutanto itu menambahkan, tersangka Ir diamankan karena telah melakukan tindak pidana kasus narkoba. Ia pun ditangkap tim Sat Res Narkoba saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu - sabu. Dari hasil pengembangan, tersangka diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu - sabu-sabu.

Diceritakannya, penangkapan berawal berdasarkan informasi yang didapat oleh tim bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kepulauan Meranti, Selasa (5/4/16) kemarin. Tim pun langsung melakukan pengintaian. Dari kasus ini, dua menjadi target operasi.

"Saat penangkapan, pelaku Ir berhasil ditangkap tim Sat Res Narkoba. Bertepatan dengan usainya ujian UN nya di hari kedua. Sementara satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri," kata Pandra, yang juga mengatakan pelaku ditangkap dalam operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) yang dilaksanakan pada 21 Maret hingga 21 April 2016.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 paket kecil narkoba jenis sabu - sabu senilai Rp 400 ribu, 2 unit hp merk nokia yang digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor merk beat warna merah.

"Terhadap tersangka akan kita lakukan proses rehabilitasi dengan berkoordinasi bersama Tim Assesment Terpadu (TAT). Walaupun direhabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan," kata Pandra. (mad)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Hukrim

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode 1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka