PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trimas RT 03 RW 16 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Selasa (5/4/2016) kemaren, sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka ini, kemudian digelandang ke Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka berinisial MX alias Napi (42), warga Jalan Trimas RT 03 RW 16 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian, tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Trimas RT 03 RW 16 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.Setelah dipastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati tersangka di dalam rumah, beserta sejumlah barang bukti antara lain tiga paket sedang sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu, satu unit timbangan, satu set bong yang masih terpasng kaca pembakar, lima lembar plastik putih, tiga buah HP dan uang tunai sebesar Rp 156 ribu.Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas IPTU Warno, membenarkan kejadian ini. "Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Inhil," ujarnya, Rabu (6/4/2016).Ditambahkan Warno, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain sebagai pemasok barang haram ini kepada para tersangka.
(ziz)Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI