SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Jum'at (1/4/16) kemarin, Tim Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus salah satu oknum polisi Polsek Merbau, Brigadir AS (30). Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba, sehingga didapati mencoba membuang barang haram narkotika jenis sabu senilai Rp 80 juta.
Brigadir AS ditangkap bersama dua rekannya. Salah satunya merupakan warga Jalan Giam RT001 RW008 Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berinisial Su (31). Sedangkan inisial Sa (25), warga Jalan Gelora Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti."Mereka semuanya saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad Sh MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Sabtu (2/4/16).Diceritakan Joni Wardi, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa akan adanya transaksi di salah satu rumah beralamat di Jalan KH Afandi, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Dari informasi tersebut, tim langsung diluncurkan ke TKP guna melakukan penggerebekan."Saat dikepung, anggota langsung menunjukkan surat perintah dan berhasil menangkap dua pelaku transaksi Su dan Sa. Sementara Brigadir AS, saat penggerebekan sontak terkejut dan langsung melarikan diri dengan meloncat keluar jendela rumah," ujarnya.Ketika keluar dari jendela, Brigadir AS sempat membuang dua paket besar sabu senilai Rp 80 juta ke dalam sebuah drum berisikan air. Kemudian, AS lari sambil membuang bungkusan bekas sabu tersebut. Namun, Brigadir AS pun berhasil ditangkap"Ia mengakui telah membuangnya. Kemudian kita cek BB yang dibuang dalam drum berisi air, sebagian barang bukti sabu masih utuh," kata Joni Wardi.Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dengan disaksikan langsung oleh Kades Jumir dan Ketua RT Nurhasyim, di dalam kamar tim menemukan barang bukti berupa timbangan digital merk sinar utama warna hitam, plastik bening kosong, dan dua paket kecil sabu Rp 600 ribu yang disembunyikan dekat lantai.
Kemudian, dua buah mancis, satu kaca pirek, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, dua buah hp merk samsung warna hitam dan putih, dan tujuh buah plastik klip sedang warna bening.
"Sementara dua paket besar sabu - sabu sisa BB yang dibuang ke dalam drum berisi air tersebut seberat 1,11 gram dan 1.09 gram. Diduga paket tersebut diperkirakan beratnya 1 ons seharga Rp 80 juta," ungkap Joni Wardi.Kasat Narkoba Polres Meranti itu juga menambahkan, hasil pemeriksaan awal Brigadir AS mengaku hanya menerima barang tersebut dan akan digunakannya. Dari kasus ini pula, telah ditetapkan satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Tersangka boleh memberikan keterangan apa saja. Namun, kita telah mengantongi bukti - bukti," sebutnya.
(mad)