TEMBILAHAN - Anggota opsnal Polsek Tembilahan meringkus AM alias Mitet (37) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya disita 4 paket sabu-sabu siap edar.Mitet diringkus di jalan M Boya Lorong Kenanga kelurahan Tembilahan Kota kecamatan Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir (inhil). Polisi mengamankannya saat akan melakukan transaksi narkoba.Kapolsek Inhil AKBP Hadi Wicaksono menyebutkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait akan adanya transaksi narkoba."Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah menunggu pembeli. Saat itu kita amankan dan dilakukan penggeledahan," ujar Hadi, Kamis (31/3/2016).Polisi mendapatkan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan paket shabu, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan paket shabu."Selain mengamankan barang haram tersebut, kami juga mengamankan 1 unit HP merk nokia Tipe 105 warna hitam, uang tunai Rp 550.000 serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi," ujar Hadi.Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan.(ziz)