TEMPULING - Niatnya nambah penghasilan, tapi yang didapat AF alias Ifin malah kesialan. Pasalnya, pria 45 tahun ini nyambi jualan sabu-sabu di sela mengelola kafe miliknya di Jalan provinsi kelurahan Tempuling kecamatan Tempuling kabupaten Inhil. Alhasil, pria bertubuh mungil ini Rabu pagi (30/3/2016) diciduk polisi.Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kafe tersebut menjual narkotika jenis sabu-sabu.Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Sat Resnarkoba Res Inhil melakukan penyelidikan. "Seketika itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan didapatkan beberapa barang bukti yaitu 12 paket narkotika jenis shabu yang masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat kurang lebih 3 gram," ujar Hadi.Lanjut Hadi, saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses selanjutnya.(ziz)